Soal Kepegawaian Uang Duka Wafat

Ini soal yang saya buat mengenai UDW pelajaran Kepegawaian, silahkan disimak teman :)


SOAL

Essay
1. Dasar hukum yang mengatur tentang UDW adalah....
2. Ketentuan keputusan Gubernur No. 60 Tahun 2004 adalah....
3. Sebutkan syarat-syarat permohonan UDW!
4. Bunyi pasal 7 ayat 1 adalah....
5. Sebutkan kendala/hambatan yang terjadi saat permohonan UDW!

JAWABAN

Essay
1. Keputusan Gubernur No. 60 Tahun 2004 dan Keputusan Gubernur No. 60 Tahun 2012

2. Ketentuan Keputusan Gubernur No. 60 Tahun 2004 adalah :      

  1.  Pensiunan yang wafat dibayarkan 5 kali penghasilan
  2. Pensiunan Janda/Duda dibayarkan 3 kali penghasilan
  3. Keluarga pensiunan dibayarkan 2 kali penghasilan

3. Syarat-syarat permohonan UDW adalah :

  1.         fc surat kematian dari kelurahan (dilegalisir)
  2.     fc SK Pensiun/SK Pensiun Janda/Duda
  3.     fc akte nikah'
  4.     fc kartu keluarga almarhum (dilegalisir)
  5.      fc kartu keluarga ahli waris (dilegalisir)
  6.      fc KTP ahli waris
  7.      surat keterangan ahli waris
  8.      fc akte kelahiran (dilegalisir)
  9.      fc bukti pembayaran pensiun pada bulan terakhir almarhum meninggal
  10.      fc rekening bank yang massih aktif
  11.      dokumen tersebut dibuat rangkap 3


4. Bunyi pasal 7 ayat 1 adalah “Kepada isteri atau suami Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serndah-rndahnya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”

5. Kendala atau hambatan yang dihadapi adalah :
1.      Nomor rekening bank sudah tidak aktif
2.      Nama ahli waris yang mengajukan dengan nama yang tercantum pada rekening bank tidak sama
3.      Penggandaan permohonan oleh ahli waris


Komentar

  1. Kenapa proses pembayaran UDW lama dibayarkan padahal rekening di buatkan di BRI kk taspen

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer