Soal Kepegawaian Uang Duka Wafat
Ini soal yang saya buat mengenai UDW pelajaran Kepegawaian, silahkan disimak teman :)
SOAL
SOAL
Essay
1. Dasar hukum yang mengatur tentang UDW adalah....
2. Ketentuan keputusan Gubernur No. 60 Tahun 2004 adalah....
3. Sebutkan syarat-syarat permohonan UDW!
4. Bunyi pasal 7 ayat 1 adalah....
5. Sebutkan kendala/hambatan yang terjadi saat permohonan UDW!
JAWABAN
Essay
1. Keputusan Gubernur No. 60 Tahun 2004 dan Keputusan Gubernur No.
60 Tahun 2012
2. Ketentuan Keputusan Gubernur No. 60 Tahun 2004 adalah :
3. Syarat-syarat permohonan UDW adalah :
- fc surat kematian dari kelurahan (dilegalisir)
- fc SK Pensiun/SK Pensiun Janda/Duda
- fc akte nikah'
- fc kartu keluarga almarhum (dilegalisir)
- fc kartu keluarga ahli waris (dilegalisir)
- fc KTP ahli waris
- surat keterangan ahli waris
- fc akte kelahiran (dilegalisir)
- fc bukti pembayaran pensiun pada bulan terakhir almarhum meninggal
- fc rekening bank yang massih aktif
- dokumen tersebut dibuat rangkap 3
4. Bunyi pasal 7 ayat 1 adalah “Kepada isteri atau suami Pegawai
Negeri Sipil yang tewas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali
penghasilan sebulan dengan ketentuan serndah-rndahnya Rp. 500.000,- (lima ratus
ribu rupiah)”
5. Kendala atau hambatan yang dihadapi adalah :
1.
Nomor rekening
bank sudah tidak aktif
2.
Nama ahli waris
yang mengajukan dengan nama yang tercantum pada rekening bank tidak sama
3.
Penggandaan
permohonan oleh ahli waris
gabisa cair cair
BalasHapusKenapa proses pembayaran UDW lama dibayarkan padahal rekening di buatkan di BRI kk taspen
BalasHapus